Keutamaan Dan Ketentuan zakat

Share This Post

Oleh : Drs. H. Suhadi M. Sahli, M.Ag dari lazismusby.com

Ibadah zakat merupakan rukun islam yang keempat setelah puasa Ramadhan. Zakat ini hukumnya wajib bagi yang mampu, artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan jika tidak melaksanakannya akan mendapat dosa.

Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada saat bulan Ramadan menjelang Idul Fithri sebagai pembersih jiwa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,6 kg atau uang senilai tersebut.

Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang telah berpenghasilan mencapai satu nishab. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan telah haul ( satu tahun ). Kewajiban membayar zakat mal sebanyak 2,5% dari jumlah semua harta yang dimiliki.

Dasar Kewajiban Zakat Mal

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ( QS. At Taubah : 103 )

Rasulullah saw bersabda : Harta tidak akan berkurang harta karena shadaqoh ( HR. Tirmidzi )

Keutamaan Zakat Mal

  1. Menjadi Penghuni Surga (QS. Adz-Dzariyat ayat 15-19).
  2. Mendapatkan Rahmat Allah (QS. At-Taubah ayat 71)
  3. Menyuburkan Harta (QS. Al-Baqarah ayat 276)
  4. Mendapat Naungan dari Panasnya Hari Kiamat (HR. Bukhari no. 660)
  5. Membuka Pintu Rezeki (HR. Muslim no. 2588)
  6. Menyebabkan Turunnya Kebaikan (HR. Ibnu Majah no. 4019)
  7. Menghapuskan Kesalahan (HR. Tirmidzi no. 609) 8.Sebagai Bukti lebih mencintai Allah daripada hartanya ( QS. Ali Imran 92 )
  8. Membersihkan diri dari sifat bakhil ( QS. Ali Imram 182 )
  9. Meringankan beban Fakir dan miskin (QS. At Taubah 60)
  10. Menyempurnakan Agama ( HR. Bukhari dan Muslim )
  11. Bentuk Syukur Kepada Allah ( QS. Ibrahim 7 ) Ancaman Mengabaikan Zakat

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (QS. At Taubah 35)

Tidaklah seseorang yang memiliki harta yang cukup ( satu nishab ) tetapi tidak ditunaikan zakatnya, melainkan besok pada hari kiamat akan dilempar ke neraka Jahannam, lalu disetrika wajah, lambung, dan punnggungmya ( HR. Muslim)

Syarat dan Rukun Menunaikan Zakat Mal

  1. Kepemilikan sempurna dan waktunya sudah satu tahun hijriyah
  2. Mencapai nisab, yakni sudah senilai 85 gram emas murni atau 24 karat
  3. Berkembang secara produktif, yakni menghasilkan inkam
  4. Bebas dari hutang.

Sementara itu, harta pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) seperti hasil praktek dokter, konsultan, pengacara, pemborong, arsitek, sewa rumah/rumah kos, dosen, guru, dan lain-lain tidak wajib mencapai satu tahun, melainkan setiap hasil atau panen, karena disamakan ( diqiyaskan ) dengan zakat pertanian yaitu dikeluarkan setiap panen. Dan nishabnyapun juga disamakan zakat pertanian.

Cara Menghitung dan Membayar Zakat Mal

Kewajiban zakat Emas/perak, uang, barang-barang, perhiasan Wanita, tabungan, deposito, dan barang berharga lainnya jika telah mencapai nisabnya yaitu 85 gram emas dan telah haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%.

Semua harta benda tersebut nisabnya disamakan dengan nishab emas yaitu emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nisabnya harus disesuaikan dengan nisab emas yang murni 24 karat.

Ketentuan :

Mencapai haul ( satu tahun hijriyah )

Mencapai nishab = 85 gr emas murni

20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)

Besar zakat 2,5 %.

Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali

Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %

Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai

Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Zakat Perak

Mencapai haul ( satu tahun hijriyah )

Mencapai nishab = 595 gr

200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)

Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitung :

Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali

Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %

Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai

Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 %

Zakat Perniagaan (Tijarah)

Suatu harta disebut harta perniagaan jika digunakan untuk bisnis yang menghasilkan profit. Cara menghitung zakat perniagaan secara manual menggunakan rumus:

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5 persen = zakat.

Perkembangan zaman yang semakin modern membuat perhitungan zakat dapat dilakukan secara digital di Kalkulator Zakat .Para wajib zakat (muzakki) dapat memastikan totalnya secara pasti tanpa khawatir salah hitung.

Zakat Hewan Ternak

Nisab atau batas minimum berzakat hewan ternak dinilai berdasar jumlah per ekor. Rinciannya sebagai berikut:

a. Kambing, biri-biri, dan domba: nisab 40 – 120 ekor yang telah dimiliki selama setahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun. Lalu, nisab 121 – 200 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 2 ekor. Setiap tambahan 100 ekor, wajib zakatnya bertambah 1 ekor dengan usia hewan 1 tahun.

b. Sapi dan kerbau: nisab 30 ekor yang telah dimiliki selama setahun, wajib zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun. Kemudian, nisab 40 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun. Setiap bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor dengan umur hewan 1 tahun. Kemudian, setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

Zakat profesi (Al-mal Al-mustafad)

Kadar untuk mengeluarkan zakat setiap harta adalah jumlah mutlak, yakni 2,5 persen dari total nisab. Akan tetapi, nisab dan cara menghitungnya berbeda setiap jenis harta.

Ketentuan penghitungan zakat profesi/penghasilan yang digunakan di Indonesia sesuai dengan Pasal I Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa nisab zakat profesi dianalogikan pada zakat emas-perak dan perdagangan, nisab ditetapkan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen.

Adapun ketentuan harga emas yang digunakan adalah harga emas hari ini. Dengan demikian, setiap penghasilan yang melebihi Rp 5.461.000,00/bulan (lima juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah per bulan) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Kementerian Agama telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 bahwa:

Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas

Kadar zakat pendapatan dan jasa minimal 2,5 persen

Umat muslim menunaikan zakat penghasilan mengikuti harga emas terbaru. Sebagai contoh, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp 900.000, nisab zakat profesi Rp 76.500.000 per tahun atau Rp 6.375.000, per bulan. Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari penghasilan.

Dengan menunaikan zakat semoga harta yang kita makan dan berikan untuk keturunan kita bersih dari harta-harta kotor yang didapatkan secara sengaja atau pun tak sengaja. Dengan berzakat berarti menjaga hartamu tetap suci. Untuk itu, tempatkanlah harta atau uangmu di tempat yang aman dan berkah.

Mari Tunaikan Zakat/Infaq Agar Jiwa Dan Harta Menjadi Bersih Serta Barakah

Tunaikanlah zakat/infaq di malam lailatul qadar, (malam 21, 23, 25, 27, dan 29 ramadhan ) supaya mendapat pahala yang dilipatkan gandakan kali 1000 bulan

Meskipum belum mampu berzakat, jangan lewatkan ramadhan ini tanpa berinfaq

sumber: www.lazismusby.com/2022/04/keutamaan-dan-ketentuan-zakat-berita.html

More To Explore

BACAAN SALAT SESUAI HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH
Berita

BACAAN SALAT SESUAI HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH

I. BACAAN SALAT Lafaz Takbiratul Ihramاللّهُ اَكبَرُ Lafaz Doa Istiftahاللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ, اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى

Berita

11 Kesatria PAM KH AR Fachruddin Berkhitan

KLL Ranting Keputih menyelenggarakan khitanan massal Sabtu sore (2/7/2022). Acara ini berlangsung di rumah sunat dr Mahdian, pusat sunat terbaik anak dan dewasa. Sebanyak 11